🐖 Bagaimana Bahaya Khamar Terhadap Akal

Al-Qur'an menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. an Nisa' [4]:43, yang artinya: pencurian dan perampokan, terhadap agama dari tindakan murtad dan pelecehan agama, terhadap keturunan dengan adanya larangan zina, terhadap akal dengan larangan mengomsumsi khamar, terhadap kehormatan dengan larangan qadzaf, serta terhadap persatuan masyarakat dan Dalam al-Qur’an dimintakan pada manusia untuk berpikir dan al-Qur’an juga memperhatikan mengagungkan kebesaran akal dan kedudukannya pada manusia. “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah yaitu manusia yang bisu, tuli, yang tidak cakap atau tidak pandai mempergunakan akal” ( QS. al-Anfal : 22 ). Bahkan bahaya miras secara spesifik dapat mengganggu akal budi seseorang. Syekh Aidh Al-Qarni dalam buku Sentuhan Spiritual menjelaskan, khamar dan segala minuman memabukkan atau miras dalam tradisi Arab kuno disebut sebagai ummu al-khabaits (biang keburukan). A A A. MINUM arak atau khamar hukumnya adalah haram , sedikit ataupun banyak. Bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam . Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor arak, atau memproduksi arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak. (. Banyak ayat yang mengharamkan khamar atau minuman keras dalam kaitannya dengan shalat (sambil meminumnya) terutama bagi mereka yang telah kecanduan khamar atau minuman keras dan menjadikannya sebagian dari hidupnya Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, hukuman peminum khamar dalam islam adalah dengan dicambuk 80 Bahaya khamar terhadap seseorang di antaranya dapatmerusak badan, akal, dan jiwanya, dan hal ini telah banyak ditulis dan dibicarakan oleh para dokter. Minuman keras cepat menjadi suatu masalah di kalangan wanita Asia, sama halnya dengan kaum wanita di dunia Barat. Khamar-khamar ringan seperti claret hock, champagne dan bargendy mengandung 10 sampai 15 % alcohol. Jenis-jenis bir ringan lainnya seperti portar, esstote, dan munich mengandung 2 sampai 9%. 1. Hukum meminum juice dan perahan anggur sebelum diragi. Juice dan perahan boleh diminum sebelum ia mendidih. 2. Untuk mengetahui dan memahami sanksi terhadap peminum khamar menurut kitab undang-undang hukum pidana dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 3. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap efektifitas hukum meminum khamar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang .

bagaimana bahaya khamar terhadap akal