🎮 Pengertian Haji Zakat Dan Wakaf

Contohwakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain. B. Rukun Wakaf (Waqaf) 1. orang yang berwakaf (al-waqif). - Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. - Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan. 2. PengertianWakaf, Rukun dan Syarat-Syaratnya. a. Pengertian wakaf. Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Untukitulah pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur zakat, haji dam wakaf dengan tujuan agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterkan masyarakat dan dapat memberdayakan potensi umat Islam untuk kemaslahatan umat. A. ZAKAT Pengertian Zakat Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Kembalilagi sama blog aku yaa,pada blog kali ini aku akan membahas tentang Haji, Zakat dan Wakaf. Haji, Zakat dan Wakaf. 11 ringkasan materi skb pai bab 12 zakat, haji, dan wakaf video pembelajaran pai (pendidikan agama islam) kali ini, kita akan membahas ketentuan wakaf dalam islam (pengertian, dalil ringkasan materi skb pai bab 12 zakat, haji, dan wakaf. 12. PAIKelas9Bab10 #HajidanUmroh #IbadahHaji Kali ini kita akan belajar materi PAI khususnya untuk Kelas 9 Pengertian Wakaf. Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan bahasa Arab "waqafa" yang artinya berhenti atau menahan. dan Penyelenggaraan Haji, 2005, H.3. menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk Infakadalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebutmunfiq (orang yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana Yaiturangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8: Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan. Yuk mari disimak! Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 8. Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan . Haji Pengertian Haji. Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. PilihanMateri Zakat (Halaman 161-168) Haji dan Umrah (Halaman 169 - 176) Wakaf (Halaman 176-178) MATERI Maju. Zakat Pengertian Zakat Secara bahasa Secara istilah Hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah bagi harta umat Islam untuk diberikan kepada para mustahik zakat sebagai wujud syukur atas Segala anugerah Allah swt. . Pengertian ZakatPengertian WakafPengertian Ibadah HajiKesimpulan Zakat, wakaf, dan ibadah haji adalah tiga konsep penting dalam agama Islam. Ketiga konsep ini melibatkan amalan kebajikan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan hubungan seseorang dengan Tuhan. Zakat adalah amalan kebajikan yang memerintahkan umat Islam untuk memberikan sebagian dari penghasilan mereka kepada orang yang membutuhkan. Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama Islam dan ditujukan untuk membantu mengurangi kemiskinan. Menurut Islam, zakat adalah kewajiban bagi setiap orang yang mampu untuk melakukannya. Pengertian Wakaf Wakaf adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sumbangan yang diberikan oleh seseorang kepada lembaga atau organisasi dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan, atau uang tunai. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki infrastruktur dan sumber daya. Pengertian Ibadah Haji Ibadah haji adalah sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tahunnya di Makkah, Arab Saudi. Setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik dianjurkan untuk melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup. Ibadah haji melibatkan perjalanan ke Makkah, melakukan beberapa ritual seperti tawaf di sekitar Ka’bah dan berdiri di padang Arafah. Tujuan dari ibadah haji adalah untuk membantu meningkatkan spiritualitas dan keimanan seseorang. Kesimpulan Zakat, wakaf, dan ibadah haji adalah tiga konsep penting dalam agama Islam. Ketiganya melibatkan amalan kebajikan yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan hubungan seseorang dengan Tuhan. Semua tiga konsep ini juga menekankan pentingnya hubungan seseorang dengan sesama manusia dan bagaimana membantu mereka yang membutuhkan. Melakukan tiga amalan ini dengan baik akan membantu seseorang untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Daftar Isi Jenis Haji 1 Haji Tamattu 2 Haji Ifrad 3 Haji Qiran e. Keutamaan Haji Zakat a. Pengertian Zakat b. Hukum Zakat c. Syarat dan Rukun Zakat Wakaf a. Pengertian Wakaf b. Hukum Wakaf Jenis Haji Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu 1 Haji Tamattu Haji tamattu' yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama'ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari; yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. 2 Haji Ifrad Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama'ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. 3 Haji Qiran Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan Haji Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. 1 Haji merupakan amal paling utama Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. 2 Haji merupakan jihad Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut. "Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?' Jawab Rasul, 'Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.' Ujar A’isyah ra. pula, 'Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim 3 Haji menghapus dosa Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, 'Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.' Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, 'Bagaimana engkau ini wahai Amar?' Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.' 'Apa syaratnya?' Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni. Ujarku. Maka beliau bersabda, “Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya." HR. Muslim 4 Pahala ibadah haji adalah surga Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga." HR. Bukhari Muslim Zakat a. Pengertian Zakat Zakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur'ān. 'Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur'ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama. b. Hukum Zakat Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur'ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur'ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma' para ulama. Di dalam al-Qur'ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman وأقيموا الصلاة والژگاۃ واژگوام الربيعي Artinya, "dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku?” Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda ان الله فرض على أغنياء المحليين اموالهم قول الذي يتم فقراء هم ولم يتم الفقراء اجاؤا اؤرؤا الأيما يضع أغنياؤهم الأوا الله يحاسبهم حسابا شديدا ويعذبهم عذابا الیما رواه الطبراني Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu." HR. Thabrani c. Syarat dan Rukun Zakat Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati. 1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakki orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai berikut. Islam, Merdeka, Baligh, Berakal. 2 Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai berikut. a Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya. b Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. c Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adala lima dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. d Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia. e Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusia. f Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā'iq syarh Kanzu Daqā'iq, yakni genap satu tahun dimiliki. Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat. Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik. d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur'ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.....” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Wakaf a. Pengertian Wakaf Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man'u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain. b. Hukum Wakaf Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut. 1 Āli 'Imran/392 أن تنالوالب قوايم چون وماتفقوا شيقا الله به عليهم Artinya "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. QS. Ali'Imran/392 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim عن أبي هريرة اؤل لو قال إذاقات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية وعلي نه به او وايصالح يد غوله رواه أبو داود Artinya “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.". Bukhari dan Muslim. Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat Wakaf Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. 1 Orangyang berwakaf al-wakif, dengan syarat-syarat sebagai berikut. Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki. Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Bertindak secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. 2 Benda yang diwakafkan al-mauquf, syarat-syaratnya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak sah. Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif. Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairasai’. 3 Orang yang menerima manfaat wakaf almauquf'alaihi atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut. Tertentu mu'ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu'ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta, ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf. Tidak tertentu gairamu'ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu'ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu. Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti, Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. 1 Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. 1 Wakaf Benda Tidak Bergerak Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Wakaf Benda Bergerak Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang. Surat berharga. Kendaraane Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut Syafi'i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi'. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya. Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Sumber *Dikutip dari berbagai sumber Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 070224 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d812fcd9ed50bab • Your IP • Performance & security by Cloudflare

pengertian haji zakat dan wakaf